PDIP DAN BPD MENOLAK PENETAPAN PERPU NOMOR 1

28-04-2009 / LAIN-LAIN
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (F-BPD) menolak Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Delapan fraksi lainnya yaitu F-PG, F-PD, F-PPP, F-PAN, F-PKB, F-PKS, F-PBR dan F-PDS menyetujui RUU Penetapan Perpu tersebut. Demikian disampaikan juru bicara masing-masing fraksi pada Rapat Paripurna, Selasa (27/4) di Gedung Nusantara II DPR, yang dipimpin Ketua DPR RI Agung Laksono. Sebelumnya Fraksi Partai Amanat Nasional juga menolak penetapan Perpu tersebut. Namun kemudian diralat oleh Muhammad Najib, yang mengatakan fraksinya menyetujui RUU tentang Penetapan Perpu tersebut untuk disahkan menjadi UU. Juru Bicara F-PDIP Agustinus Clarus mengatakan, fraksinya meminta kepada Pemerintah agar segera mengajukan RUU baru sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Fraksinya berpendapat, Perpu Nomor 1 Tahun 2009 tidak memenuhi syarat substansi penerbitan Perpu sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945. Karena itu, dengan sendirinya RUU tersebut harus ditolak. Ada beberapa substansi yang digarisbawahi F-PDIP diantaranya masalah DPT yang terus berubah, bukan hanya menimbulkan kesangsian publik mengenai akurasinya, tetapi sudah melebar menjadi kekhawatiran politik terhadap potensi manipulasi DPT untuk tujuan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematik dan masif. Menyikapi berbagai persoalan daftar pemilih, pemerintah akhirnya menjadikan tahapan tersebut sebagai kedaruratan pemilu melalui penerbitan Perpu Nomor 1 Tahun 2009, yang memungkinkan, sekaligus memberi payung hukum kepada KPU untuk melakukan perbaikan DPT, dengan cara melakukan rekapitulasi ulang. Dalam hal ini, Pemerintah mengeluarkan Perpu dengan dalih sebagai upaya menyelamatkan suara rakyat. Padahal, DPT sebagaimana diatur melalui UU Nomor 19 Tahun 2008 penetapannya hanya dimungkinkan satu kali, yaitu 20 hari setelah diterimanya daftar pemilih sementara. Dengan demikian, salah satu masalah daftar pemilih yakni ketidakcocokan jumlah rekapitulasi nasional DPT oleh KPU dengan yang diusulkan KPU daerah, tidak memungkinkan bagi KPU untuk melakukan penetapan DPT baru. Selain itu, pengaturan tentang pemberian tanda lebih dari satu kali pada surat suara sebagai suara sah, menurut UU Nomor 10 Tahun 2008 tidak dimungkinkan. Karena UU tersebut telah mengatur ketentuan surat suara sah yakni hanya memberi tanda satu kali. Tetapi pemerintah bersikukuh bahwa ketentuan pemberian tanda sebagaimana dimaksud pada UU tersebut belum memberikan kepastian tidak terjadinya kehilangan suara pemilih. Munculnya kekhawatiran ini menunjukkan bahwa ada persoalan serius di tingkat sosialisasi, khususnya oleh penyelenggara pemilu. Agustinus menyadari bahwa penerbitan Perpu adalah hak konstitusional Pemerintah, Namun F-PDIP juga merasa berkewajiban melakukan pembahasan lebih lanjut sebagaimana konstitusi mengamanatkannya. Sementara itu, juru bicara F-BPD Nur Syamsi Nurlan mengatakan, fraksinya benar-benar risau terhadap fenomena adanya pemilih yang tidak terdaftar dan pemilih yang melampaui jumlahnya pada satu daerah pemilihan. Untuk itu, fraksinya berpendapat sangatlah tepat kalau masalah DPT ini ditata kembali. Dalam arti memberi kewenangan kepada KPU untuk menata, menerima dan menyusun kembali daftar orang-orang yang akan ikut pemilu. “Tidak baik kita menelantarkan mereka, padahal hak mereka itulah sumber kekuasaan yang sebagian diletakkan kepada kita,” katanya. F-BPD mengajak kepada semua pihak khususnya pemerintah agar mengambil inisiatif untuk mengkampanyekan secara terbuka dan sistematis tentang siapa saja yang berhak ikut dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden nanti. (tt)
BERITA TERKAIT
Songsong HUT ke-170 Pekabaran Injil, Cheroline Chrisye Gelar Aksi Bersih Sampah Laut di Pulau Mansinam
30-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Cheroline Chrisye Makalew bersama Pemuda Dominggus Mandacan dan Anggota Pramuka menggelar "Aksi Bersih Sampah...
Peduli Honorer, Said Abdullah Berikan Bantuan Guru yang Motornya Dibakar Siswa
30-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI dari Dapil Jawa Timur XI Said Abdullah memberikan memberikan bantuan kepada guru asal Kepulauan...
Perjalanan Spiritual Isra Mikraj Jadi Inspirasi Perkuat Komitmen Nilai-Nilai Luhur Bernegara
29-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Novita Wijayanti mengingatkan bahwa Isra Mikraj merupakan salah satu momen penting dalam sejarah umat...
Rencana Presiden Trump Bocor, Pemindahan Warga Palestina Bagian dari Pembersihan Etnis
28-01-2025 / LAIN-LAIN
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid menolak keras usulan Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk merelokasi warga...